PerSETUJUAN Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG diperkenalkan sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PBG hadir untuk menyederhanakan perizinan dan memastikan bangunan gedung memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.

Berikut adalah beberapa informasi penting mengenai Persetujuan Bangunan Gedung:

1. Tujuan PBG

PBG bertujuan untuk mengatur agar setiap bangunan gedung memenuhi standar teknis, keselamatan, serta persyaratan fungsional yang diatur oleh pemerintah. Dengan adanya izin ini, diharapkan setiap bangunan memiliki struktur yang layak, aman, dan sesuai dengan tata ruang.

2. Penggantian IMB dengan PBG

Sebelumnya, IMB adalah syarat utama untuk mendirikan bangunan. Namun, dalam rangka penyederhanaan proses perizinan, IMB digantikan dengan PBG yang lebih berfokus pada aspek pemenuhan standar teknis bangunan. Ini berarti setiap bangunan yang didirikan harus melalui serangkaian pemeriksaan teknis dan fungsional yang lebih rinci.

3. Syarat dan Proses Permohonan PBG

Untuk memperoleh izin ini, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen utama, yaitu:
Dokumen rencana teknis: Berisi informasi tentang desain bangunan, bahan yang akan digunakan, struktur bangunan, serta aspek fungsional bangunan.
Perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi: Estimasi biaya yang diperlukan untuk membangun gedung.

Dokumen ini harus diajukan ke pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi untuk DKI Jakarta, atau ke pemerintah pusat, tergantung pada lokasi dan fungsi bangunan. Untuk bangunan dengan fungsi khusus (BGFK), seperti fasilitas pemerintah atau bangunan tertentu, dokumen harus diajukan kepada Menteri.

4. Tahapan Proses PBG

  • Pendaftaran: Pemilik bangunan mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), mengunggah dokumen rencana teknis, dan melengkapi data yang diperlukan.
  • Pemeriksaan dokumen: Pemerintah daerah atau pusat akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa rencana bangunan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
  • Konsultasi perencanaan: Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah akan menjadwalkan konsultasi perencanaan untuk mengklarifikasi dan menyetujui rencana teknis.
  • Persetujuan: Setelah konsultasi selesai dan semua standar terpenuhi, PBG akan diterbitkan sebagai izin resmi.

5. Manfaat PBG

  • Kepastian hukum: Pemilik bangunan memiliki perlindungan hukum yang jelas terkait status bangunan.
  • Kemudahan akses dan digitalisasi: Sistem SIMBG memudahkan proses pengajuan PBG secara online, sehingga lebih transparan dan efisien.
  • Kepastian teknis: Memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi semua persyaratan teknis yang berlaku, termasuk keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan.

6. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangun Gedung.

Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan gedung di Indonesia berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.