BMG Consulting Group
Konsultan PBG & SLF
Hubungi Kami
Jasa Konsultan PBG & SLF
Perizinan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi
Hubungi Kami
Jasa PBG dan SLF
Hubungi Kami
Dokumen Pendukung Legalitas PBG & SLF
Biro Jasa Dokumen Lingkungan, Pertanahan, Andalalin, Kelengkapan Bangunan, dan Dokumen Bangunan.
Hubungi Kami
Previous
Next

Konsultan PBG SLF BMG Consulting Group

konsultanpbgslf.com merupakan bagian dari BMG Consulting Group yang bergerak di bidang Konsultan Perizinan Bangunan. Layanan kami mencakup pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perencanaan arsitektur.

Dengan dukungan tenaga ahli yang profesional, kami berkomitmen untuk memudahkan klien dalam proses penerbitan perizinan bangunan secara inovatif dan dapat dipercaya.

Kemudahan

Kemudahan dalam proses dan layanan untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Kecepatan

Kerja cepat untuk menyelesaikan proyek lebih awal.

Profesional

Tim kami memiliki pengalaman dan keahlian di bidangnya.

Terpercaya

Kami selalu menjaga kepercayaan yang diberikan kepada kami.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, merupakan izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikasi yang diperlukan untuk bangunan yang baru selesai dibangun. Meskipun bangunan telah selesai, tanpa SLF bangunan tersebut tidak diizinkan untuk digunakan atau beroperasi dalam fungsi apapun.

Latest Project

Layanan Kami

Energi Terbarukan

Telekomunikasi

Konsultan Cafe dan Resto

Digitalisasi

Proses Penerbitan PBG

Sebelum memulai konstruksi, dokumen rencana teknis harus diajukan ke Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Pusat (untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta) guna mendapatkan PBG. PBG ini diperlukan untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau pemeliharaan bangunan gedung atau prasarana terkait. Pemilik juga diwajibkan untuk mengajukan PBG sebelum memulai proses konstruksi, sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

Frequently Asked Questions

Bimbingan Teknis Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 2024

Tentu saja! Kami merupakan perusahaan jasa perizinan profesional yang terdaftar sebagai perusahaan resmi dan diakui oleh undang-undang

Ya! Biaya konsultasi semua produk jas kami adalah gratis. Silahkan langsung hubungi live chat untuk melanjutkan.

Ya, tentu. Beberapa izin yang kami urus bekerja sama dengan notaris profesional dan berpengalaman. 

Tergantung dari izin apa yang anda inginkan dan kelengkapan persyaratan anda. Namun kami berusaha untuk memprosesnya secara cepat dan tepat.