Bagaimana Pengajuan PBG Melalui SIMBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, pemeliharaan, atau perubahan gedung sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
Fungsi PBG antara lain:
- Memastikan legalitas bangunan.
- Menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan aksesibilitas.
- Mendata rencana bangunan yang ada.
Proses Pengajuan PBG melibatkan beberapa tahapan:
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan PBG
PBG berlaku seumur hidup bangunan.
Berikut adalah 10 langkah Pengajuan PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG):
- Pemohon membuat akun SIMBG di www.simbg.pu.go.id dan mengajukan permohonan PBG dengan mengunggah dokumen.
- Dinas Teknis memverifikasi kelengkapan dokumen.
- Verifikasi dokumen dilakukan oleh Dinas Teknis.
- Pemohon berkonsultasi dengan TPA/TPT terkait dokumen yang diajukan.
- Dinas Teknis mengeluarkan berita acara hasil konsultasi dan menghitung retribusi.
- Kepala Dinas Teknis menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
- Dinas Perizinan menetapkan retribusi.
- Pemohon membayar retribusi.
- Dinas Perizinan memvalidasi pembayaran.
- PBG diterbitkan oleh Kepala Dinas Perizinan.