Dalam beberapa bulan terakhir, kasus penipuan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) semakin marak terjadi di berbagai daerah. Modus yang digunakan para oknum sangat beragam, mulai dari mengaku sebagai perantara resmi hingga menawarkan jasa pengurusan kilat dengan biaya tinggi tanpa proses yang sah.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR dan sejumlah Dinas Cipta Karya daerah secara aktif mengimbau masyarakat untuk menghindari jalur informal atau menggunakan pihak yang tidak terdaftar secara resmi. Pengurusan PBG dan SLF kini telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang bisa diakses secara online oleh masyarakat luas.
Menurut pihak berwenang, masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran jasa yang menjanjikan proses cepat tanpa survei lapangan, pengajuan dokumen lengkap, atau keterlibatan pihak teknis yang sah. Hal ini tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga membahayakan kelayakan bangunan dari sisi keselamatan konstruksi dan tata ruang.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pengurusan PBG dan SLF hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dan melibatkan konsultan perencanaan atau konsultan bangunan yang memiliki kompetensi serta izin resmi.
Hindari Penipuan! Percayakan Pengurusan PBG & SLF Anda kepada Konsultan Resmi
BMG Consulting Group hadir sebagai mitra tepercaya dalam pengurusan PBG dan SLF secara legal, profesional, dan sesuai regulasi pemerintah. Dengan pengalaman dan tenaga ahli bersertifikasi, kami siap membantu Anda mulai dari tahap konsultasi, persiapan dokumen teknis, hingga pengajuan melalui SIMBG.