Sebelum memulai pembangunan gedung atau sekelompok bangunan, idealnya pemilik bangunan terlebih dahulu mengurus izin pendirian ke pihak yang berwenang. Izin tersebut dikenal dengan sebutan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Setelah izin ini diterbitkan, pembangunan dapat dilanjutkan dari tahap perencanaan ke tahap konstruksi. Namun, tahukah Anda bahwa setelah bangunan selesai didirikan, pemiliknya masih harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi? Tanpa sertifikat ini, bangunan mungkin diizinkan untuk berdiri, tetapi keandalannya masih dipertanyakan. Lalu, apa sebenarnya Sertifikat Laik Fungsi itu?
Pengertian SLF
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan dengan fungsi khusus yang diatur oleh pemerintah pusat. Sertifikat ini menyatakan bahwa bangunan tersebut layak fungsi dan dapat dimanfaatkan.
Jika PBG adalah izin yang memastikan bahwa perencanaan bangunan gedung layak untuk dibangun, SLF adalah pernyataan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun layak untuk digunakan. “Laik Fungsi” mengacu pada kondisi bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. Jadi, tanpa SLF, meskipun bangunan bisa dianggap legal secara fisik, penggunaannya masih dianggap tidak sah.
Menurut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG, dan Pendataan Bangunan, penyelenggaraan SLF mencakup: 1. Gedung pada umumnya; 2. Gedung tertentu. Gedung pada umumnya mencakup hunian tunggal dan deret, baik sederhana maupun tidak sederhana. Sementara gedung tertentu mencakup gedung untuk kepentingan umum atau dengan fungsi khusus.
Pasal 8 menjelaskan bahwa SLF untuk gedung pada umumnya diberikan berdasarkan permohonan. Untuk gedung tertentu, SLF wajib diberikan jika bangunan memenuhi tiga kriteria: 1. Gedung dengan lebih dari 5 lantai; 2. Gedung dengan basement; dan 3. Jika ada permohonan. Artinya, gedung dengan lebih dari 5 lantai atau basement wajib memiliki SLF, sedangkan gedung yang tidak memenuhi kriteria ini tetap dapat mengajukan sertifikat ini jika diperlukan.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bangunan dinyatakan layak fungsi mencakup kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses. SLF harus sudah dimiliki sebelum bangunan mulai beroperasi. Dengan terbitnya SLF dari pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan khusus), gedung dinyatakan layak secara administratif dan teknis. Contoh bangunan khusus seperti Bandara Internasional YIA di Temon Kulonprogo, di mana izin PBG dan SLF diatur oleh pemerintah pusat.
Masa Berlaku SLF
Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal, selama tidak ada perubahan pada bangunan tersebut. Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus mengajukan perpanjangan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Pengajuan perpanjangan harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah masa berlaku berakhir. Dokumen yang diperlukan mencakup hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan dapat dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK) untuk bangunan baru, di mana MK mengeluarkan laporan pengawasan yang memastikan bangunan telah selesai sesuai standar.
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis untuk bangunan yang sudah ada (eksisting).
Pastikan bangunan Anda memiliki SLF yang sah untuk menjamin keamanan dan kelayakan fungsi sesuai peraturan! Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan pengurusan SLF secara profesional, sehingga bangunan Anda siap digunakan dengan aman dan nyaman.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten