Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan fungsi sesuai dengan peruntukan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas. Sertifikat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan dinyatakan layak melalui serangkaian uji teknis.

Namun, apakah SLF bersifat wajib? Jawabannya adalah ya, bagi bangunan tertentu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kewajiban SLF:

Bangunan yang Wajib Memiliki SLF

SLF diwajibkan untuk:

  1. Bangunan Gedung Baru
    Setiap bangunan yang telah selesai konstruksinya dan telah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib memiliki SLF sebelum digunakan.
  2. Bangunan dengan Perubahan Fungsi atau Renovasi Besar
    Jika fungsi bangunan berubah atau mengalami renovasi besar yang memengaruhi struktur atau fungsi bangunan, SLF baru harus diperoleh.
  3. Bangunan Komersial dan Publik
    Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya wajib memiliki SLF sebagai syarat operasional.

Sanksi Jika Tidak Memiliki SLF

Tidak memiliki SLF dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, seperti:

  • Ketidaksesuaian izin operasional bangunan.
  • Potensi penutupan atau pembekuan izin usaha.
  • Risiko hukum apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian teknis pada bangunan.

Bagaimana Mendapatkan SLF?

Proses penerbitan SLF melibatkan pemeriksaan teknis yang mencakup struktur bangunan, instalasi utilitas, aksesibilitas, dan keselamatan kebakaran. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Percayakan Proses PBG dan SLF pada Ahlinya

Penerbitan SLF membutuhkan pemahaman teknis dan administratif yang mendalam. Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, Anda dapat bekerja sama dengan konsultan profesional.

BMG Consulting Group menyediakan layanan konsultasi PBG dan SLF untuk berbagai jenis bangunan. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami akan membantu Anda dalam mengurus persyaratan SLF secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan jadwalkan inspeksi teknis untuk bangunan Anda! Pastikan bangunan Anda memenuhi standar laik fungsi dengan bantuan dari BMG Consulting Group.

#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *