Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. SLF menjadi salah satu syarat penting agar sebuah bangunan dapat digunakan secara legal dan aman. Namun, pertanyaan utama adalah: siapa yang menerbitkan SLF?
Pihak yang Menerbitkan SLF
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Bangunan Gedung, SLF diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui dinas terkait. Proses ini biasanya dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab atas penataan ruang atau bangunan gedung, seperti:
- Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemerintah daerah bertanggung jawab mengevaluasi dan memastikan bahwa bangunan yang diajukan telah memenuhi standar teknis, meliputi:
- Keselamatan bangunan, seperti struktur, proteksi kebakaran, dan stabilitas.
- Kesehatan bangunan, meliputi pencahayaan, ventilasi, dan sanitasi.
- Kenyamanan, termasuk akustik dan tata ruang.
- Kemudahan aksesibilitas, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga : Apa Itu SLF dan SLO?
Tahapan Proses Penerbitan SLF
- Pengajuan Permohonan SLF
Pemilik bangunan mengajukan permohonan ke pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti gambar teknis, laporan pengujian, dan sertifikat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). - Pemeriksaan Bangunan
Pemerintah daerah atau tim ahli yang ditunjuk akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bangunan memenuhi semua persyaratan teknis. - Penerbitan SLF
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah daerah akan menerbitkan SLF dengan masa berlaku tertentu, tergantung pada jenis dan fungsi bangunan.
Mengapa Penting Mengurus SLF?
SLF memastikan bahwa bangunan Anda:
- Aman digunakan oleh penghuni dan masyarakat.
- Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari sanksi administratif.
- Memiliki nilai tambah dalam aspek legalitas dan kepercayaan publik, terutama jika digunakan untuk kepentingan komersial.
Kesulitan dalam Proses Penerbitan SLF?
Percayakan kebutuhan Anda pada BMG Consulting Group! Kami menyediakan layanan profesional untuk membantu Anda mengurus SLF dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan cepat, efisien, dan sesuai regulasi.
📞 Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk legalitas bangunan Anda!
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten