Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Bagi rumah sakit, pengurusan SLF menjadi kewajiban yang tidak hanya memastikan kelayakan operasional bangunan, tetapi juga mendukung pelayanan kesehatan yang aman dan profesional. Berikut adalah tahapan lengkap dalam proses pengurusan SLF untuk rumah sakit:

1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan

Langkah awal dalam pengajuan SLF adalah melengkapi berbagai dokumen administrasi dan teknis. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan biasanya meliputi:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Gambar desain arsitektur dan struktur bangunan
  • Laporan hasil pengujian teknis bangunan, seperti instalasi listrik, mekanikal, dan sistem proteksi kebakaran
  • Sertifikat laik fungsi sebelumnya (jika ada)
  • Bukti kepemilikan bangunan atau izin pemanfaatan lahan
  • Laporan pemeliharaan bangunan dan fasilitas pendukung lainnya.

Pastikan semua dokumen yang diajukan sesuai dengan peraturan terbaru dan lengkap agar proses pengajuan SLF berjalan lancar.

Baca Juga : Sertifikat Laik Operasi (SLO)

2. Pengajuan Permohonan SLF ke Pemerintah Daerah

Setelah seluruh dokumen terkumpul, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan SLF ke dinas terkait di pemerintah daerah setempat. Proses ini dilakukan melalui sistem perizinan bangunan, seperti SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Permohonan SLF akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan semua persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi.

3. Inspeksi Teknis Bangunan

Salah satu tahapan terpenting dalam pengurusan SLF adalah inspeksi teknis bangunan. Tim ahli dari pemerintah daerah atau pihak ketiga yang berwenang akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi rumah sakit. Hal-hal yang diperiksa meliputi:

  • Struktur Bangunan: Kelayakan konstruksi dan kekuatan struktur bangunan
  • Sistem Keselamatan: Instalasi proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan sistem penanganan darurat
  • Sistem Mekanikal dan Elektrikal: Kelayakan instalasi listrik, tata udara (HVAC), dan instalasi pipa
  • Kenyamanan dan Fungsi: Tata ruang, sanitasi, serta kelayakan fasilitas penunjang lainnya.

Hasil dari inspeksi teknis ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah bangunan rumah sakit layak mendapatkan SLF atau memerlukan perbaikan lebih lanjut.

4. Evaluasi dan Penerbitan SLF

Setelah inspeksi selesai dan rumah sakit dinyatakan memenuhi semua persyaratan, evaluasi hasil pemeriksaan dilakukan oleh pihak terkait. Jika tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, SLF akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat resmi.

SLF ini memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya SLF untuk Rumah Sakit

Memiliki SLF bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memastikan rumah sakit dapat beroperasi dengan aman dan nyaman bagi pasien, pengunjung, dan tenaga medis. SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Butuh Bantuan dalam Pengurusan SLF? Percayakan pada BMG Consulting Group!

Mengurus SLF untuk rumah sakit membutuhkan pemahaman mendalam terkait peraturan dan prosedur teknis. BMG Consulting Group hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu proses pengurusan SLF dengan cepat dan efisien. Dengan tim ahli berpengalaman, kami siap mendampingi Anda dari tahap pengumpulan dokumen hingga penerbitan SLF.

Hubungi kami sekarang juga untuk layanan konsultasi SLF terbaik!

Keunggulan Kami

  • Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
  • Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
  • Perusahaan resmi berbadan hukum
  • Layanan konsultasi awal GRATIS

Layanan Lengkap Kami

  • Pengurusan PBG (pengganti IMB)
  • Sertifikasi SLF
  • Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
  • Analisis dampak lalu lintas
  • Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000

Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *