Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Dalam upaya memastikan bangunan rumah sakit aman dan layak digunakan, pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Regulasi ini mencakup standar teknis, administrasi, dan operasional yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola rumah sakit. Berikut adalah gambaran mengenai regulasi dan standar yang harus dipenuhi:

1. Kepatuhan terhadap Peraturan Bangunan Gedung

Rumah sakit wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan turunannya. Ini meliputi:

  • Kesesuaian dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Standar desain arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal
  • Kesesuaian fungsi bangunan sesuai klasifikasi rumah sakit.

Baca Juga : Tahapan Pengurusan SLF untuk Rumah Sakit

2. Standar Keselamatan dan Kesehatan

Rumah sakit harus memenuhi standar keselamatan yang meliputi:

  • Sistem proteksi kebakaran, termasuk instalasi alarm, hydrant, dan jalur evakuasi
  • Sistem tata udara (HVAC) yang mendukung lingkungan steril dan nyaman
  • Instalasi listrik yang aman dan sesuai standar PLN
  • Penyediaan sistem sanitasi, pembuangan limbah, dan pengelolaan air bersih.

3. Inspeksi Teknis Berkala

Regulasi mengharuskan adanya inspeksi teknis berkala yang dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikasi. Inspeksi ini meliputi:

  • Struktur dan kekuatan bangunan
  • Kelengkapan fasilitas darurat seperti tangga darurat dan alat pemadam kebakaran
  • Ketersediaan fasilitas pendukung kesehatan sesuai dengan fungsinya sebagai rumah sakit.

4. Kelengkapan Administrasi

Dokumen pendukung administrasi seperti IMB, laporan pemeliharaan bangunan, serta hasil uji teknis harus diajukan dalam proses pengurusan SLF.

Percayakan Pengurusan SLF Rumah Sakit Anda kepada BMG Consulting Group

Mengurus SLF untuk rumah sakit membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi dan teknis bangunan. BMG Consulting Group hadir sebagai mitra terpercaya yang siap membantu Anda memenuhi semua persyaratan SLF dengan cepat dan profesional.

Dengan dukungan tim ahli yang berpengalaman, kami memastikan proses pengurusan SLF berjalan lancar dari awal hingga terbitnya sertifikat.

Hubungi kami sekarang untuk layanan konsultasi SLF terbaik!

Keunggulan Kami

  • Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
  • Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
  • Perusahaan resmi berbadan hukum
  • Layanan konsultasi awal GRATIS

Layanan Lengkap Kami

  • Pengurusan PBG (pengganti IMB)
  • Sertifikasi SLF
  • Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
  • Analisis dampak lalu lintas
  • Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000

Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *