Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan biaya yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada pemohon izin bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Berikut adalah penjelasan mengenai cara perhitungan retribusi PBG.

Komponen Perhitungan Retribusi PBG

Perhitungan retribusi PBG melibatkan beberapa faktor yang harus diperhatikan:

  1. Luas Total Lantai (LLt): Luas bangunan dalam meter persegi.
  2. Indeks Lokalitas: Persentase yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan.
  3. SHST (Standar Harga Satuan Tertinggi): Nilai yang ditetapkan untuk jenis bangunan tertentu.
  4. Indeks Terintegrasi (It): Faktor yang menggabungkan kompleksitas, permanensi, dan ketinggian bangunan.
  5. Indeks Bangunan Gedung Terbangun: Menunjukkan kondisi bangunan (baru atau renovasi).

Rumus Perhitungan

Rumus dasar untuk menghitung retribusi PBG adalah:

Retribusi PBG = LLt × (Indeks Lokalitas × SHST) × Indeks Terintegrasi × Indeks BG Terbangun

Sebagai contoh, jika sebuah bangunan memiliki luas total lantai 36 m², indeks lokalitas 0,5%, dan SHST Rp 3.000.000, maka perhitungan retribusinya dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Hitung nilai dari indeks lokalitas dan SHST
    • 0,5% × Rp3.000.000 = Rp15.0000,5% × Rp3.000.000 = Rp15.000
  2. Kalikan dengan luas total lantai
    • 36 m2 × Rp15.000 = Rp540.00036m2 × Rp15.000 = Rp540.000
  3. Kalikan dengan indeks terintegrasi dan indeks bangunan gedung terbangun untuk mendapatkan total retribusi.

Contoh Kasus

Misalkan Anda ingin membangun rumah permanen seluas 36 m² di suatu daerah dengan indeks lokalitas 0,5% dan SHST Rp 5.100.000. Jika indeks terintegrasi ditetapkan sebesar 1 dan tidak ada faktor tambahan dari indeks bangunan gedung terbangun, maka perhitungannya adalah:

Retribusi = 36 × (0,005×Rp5.100.000) = 36 × Rp25.500 = Rp918.000

Baca Juga : Syarat Pembebasan Retribusi PBG di Bandar Lampung pada Tahun 2025

Variasi Retribusi di Berbagai Daerah

Perlu dicatat bahwa nilai retribusi PBG dapat bervariasi antar daerah tergantung pada kebijakan pemerintah setempat dan parameter yang digunakan dalam perhitungan. Misalnya, di Kota Solo, retribusi untuk rumah sederhana dapat berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu tergantung pada jenis material dan spesifikasi bangunan.

Penghapusan Retribusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri mengumumkan rencana untuk menghapus retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mempermudah akses perumahan bagi mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program perumahan.

Kesimpulan

Perhitungan retribusi PBG merupakan proses yang melibatkan berbagai faktor teknis dan administratif yang bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kebijakan penghapusan retribusi bagi MBR, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat membangun rumah tanpa terbebani biaya tambahan yang tinggi.

Butuh Bantuan Mengurus PBG? Hubungi BMG Consulting Group!

BMG Consulting Group adalah mitra terpercaya Anda dalam pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami menyediakan layanan profesional yang meliputi:

  • Konsultasi perhitungan retribusi PBG.
  • Pengurusan dokumen PBG dan SLF hingga selesai.
  • Pendampingan teknis dan administratif.

Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami siap membantu Anda memastikan proses pengurusan PBG berjalan lancar dan sesuai regulasi. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan solusi terbaik bagi proyek Anda!

Keunggulan Kami

  • Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
  • Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
  • Perusahaan resmi berbadan hukum
  • Layanan konsultasi awal GRATIS

Layanan Lengkap Kami

  • Pengurusan PBG (pengganti IMB)
  • Sertifikasi SLF
  • Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
  • Analisis dampak lalu lintas
  • Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000

Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *