Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah langkah yang dapat diambil oleh wajib retribusi ketika mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Berikut adalah tahapan dan persyaratan yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan tersebut.
1. Persyaratan Pengajuan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Surat Permohonan: Harus disusun secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon atau wakil yang berwenang.
- Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen yang mendukung alasan permohonan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Akta pendirian badan hukum (jika berlaku).
- Bukti kondisi keuangan yang mendukung alasan permohonan.
- SKRD: Salinan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang relevan.
2. Menyusun Surat Permohonan
Surat permohonan harus mencakup informasi berikut:
- Identitas Pemohon: Nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.
- Nomor SKRD: Cantumkan nomor SKRD yang terkait.
- Alasan Permohonan: Jelaskan dengan jelas alasan mengapa angsuran atau penundaan diperlukan.
- Jumlah yang Dimohon: Sebutkan jumlah retribusi yang ingin diangsur atau ditunda.
Baca Juga : Tahapan Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
3. Pengajuan Permohonan
- Waktu Pengajuan: Permohonan harus diajukan paling lambat 15 hari sebelum jatuh tempo pembayaran. Jika terjadi keadaan di luar kekuasaan pemohon, permohonan dapat diajukan setelah batas waktu tersebut dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung.
- Tempat Pengajuan: Serahkan surat permohonan beserta dokumen pendukung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi terkait di daerah Anda.
4. Proses Verifikasi
Setelah pengajuan, DPMPTSP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan alasan yang diajukan. Dalam hal ini, pemohon akan menerima bukti penerimaan permohonan.
5. Keputusan atas Permohonan
- Penerimaan atau Penolakan: Jika permohonan diterima, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Keputusan Angsuran atau Penundaan Pembayaran. Jika ditolak, pemohon akan menerima Surat Keputusan Penolakan.
- Batas Waktu Keputusan: DPMPTSP harus memberikan keputusan dalam waktu 7 hari setelah jangka waktu pengajuan berakhir.
6. Tindak Lanjut
Jika permohonan disetujui, pemohon wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan mengenai jumlah angsuran dan tanggal pembayaran. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, tindakan penagihan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.
Kesimpulan
Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran retribusi PBG adalah langkah penting bagi wajib retribusi yang menghadapi kesulitan finansial. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melengkapi semua persyaratan, pemohon dapat memperoleh keringanan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Urus PBG dan SLF dengan Mudah, Cepat, dan Aman!
BMG Consulting Group hadir untuk membantu Anda menyelesaikan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tanpa ribet. Percayakan kebutuhan Anda pada tim profesional kami yang berpengalaman dalam memastikan proyek Anda memenuhi semua standar hukum dan teknis.
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten