Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Revisi atau perubahan pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan ketika terdapat perubahan rencana teknis, fungsi, atau desain bangunan yang telah disetujui sebelumnya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua perubahan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna bangunan. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses revisi atau perubahan PBG.

1. Identifikasi Perubahan yang Diperlukan

  • Tentukan Jenis Perubahan: Sebelum mengajukan revisi, identifikasi jenis perubahan yang akan dilakukan, seperti perubahan desain arsitektur, penambahan lantai, atau perubahan fungsi bangunan.
  • Evaluasi Kesesuaian: Pastikan bahwa perubahan tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PBG asli.

2. Persiapkan Dokumen Revisi

  • Dokumen Rencana Baru: Siapkan dokumen teknis baru yang mencakup gambar arsitektur, perhitungan struktur, dan spesifikasi teknis yang diperbarui.
  • Surat Permohonan Revisi: Buat surat permohonan resmi yang menjelaskan alasan revisi dan melampirkan dokumen pendukung.

3. Pengajuan Permohonan Revisi

  • Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG): Masuk ke akun SIMBG Anda dan pilih opsi untuk mengajukan permohonan revisi PBG.
  • Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang diperlukan dalam format PDF sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Verifikasi Data: Pastikan semua data yang diisi sudah benar sebelum mengirimkan permohonan.

4. Proses Pemeriksaan oleh Dinas Terkait

  • Pemeriksaan Teknis: Setelah pengajuan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen revisi.
  • Konsultasi dengan Tenaga Ahli: Jika diperlukan, konsultasi dengan tenaga ahli akan dilakukan untuk memastikan bahwa rencana baru memenuhi standar teknis yang berlaku.

5. Pembayaran Retribusi

  • Hitung Ulang Retribusi: Jika revisi menyebabkan perubahan pada luas bangunan atau kompleksitas proyek, hitung ulang retribusi yang harus dibayar.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan simpan bukti pembayaran.

6. Penerbitan PBG Revisi

  • Penerbitan Surat Keputusan: Setelah semua proses selesai dan dokumen dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Keputusan revisi PBG.
  • Cetak PBG Baru: Pemohon dapat mencetak PBG baru melalui akun SIMBG setelah menerima notifikasi penerbitan.

7. Tindak Lanjut dan Implementasi

  • Implementasi Rencana Baru: Setelah mendapatkan PBG revisi, pemohon dapat melanjutkan pembangunan sesuai dengan rencana baru.
  • Laporan Perkembangan: Selalu laporkan perkembangan proyek kepada pihak berwenang jika diminta untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Proses revisi atau perubahan PBG adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap modifikasi pada bangunan tetap sesuai dengan regulasi dan standar keselamatan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemohon dapat mengelola proses revisi dengan lebih efektif dan mengurangi risiko penolakan dari pihak berwenang.

Urus PBG dan SLF Tanpa Ribet!
Bingung dengan proses PBG dan SLF? Kami adalah solusinya! BMG Consulting Group menawarkan layanan konsultasi dan pengurusan lengkap yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Keunggulan Kami

  • Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
  • Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
  • Perusahaan resmi berbadan hukum
  • Layanan konsultasi awal GRATIS

Layanan Lengkap Kami

  • Pengurusan PBG (pengganti IMB)
  • Sertifikasi SLF
  • Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
  • Analisis dampak lalu lintas
  • Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000

Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *