Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Dalam dunia properti, kepemilikan bangunan tidak selalu berarti kepemilikan atas tanah. Untuk unit hunian dalam rumah susun atau apartemen, pemilik perlu memiliki SBKBG SUBG atau Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun/Bangunan Gedung. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa seseorang memiliki satuan rumah susun dalam suatu bangunan tanpa hak kepemilikan atas tanahnya.

Apa Itu SBKBG SUBG?

SBKBG SUBG adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan unit atau satuan dalam suatu bangunan gedung bertingkat, seperti apartemen, kondominium, atau rumah susun. SBKBG SUBG berfungsi sebagai legalitas kepemilikan bagi individu yang memiliki unit dalam gedung yang berdiri di atas tanah dengan status hak pakai atau hak lainnya yang tidak memungkinkan kepemilikan tanah secara individu.

Perbedaan SBKBG dan SBKBG SUBG

AspekSBKBGSBKBG SUBG
Objek KepemilikanBangunan secara keseluruhanSatuan/unit dalam bangunan bertingkat
Subjek PemilikIndividu, badan hukum, atau lembagaIndividu pemilik unit apartemen atau rumah susun
Dasar HukumPP No. 16 Tahun 2021PP No. 16 Tahun 2021 dan UU Rumah Susun
Kaitan dengan TanahTidak mencakup hak atas tanahTidak mencakup hak atas tanah, hanya unit dalam bangunan

Baca Juga : Tahapan Digitalisasi Sertifikat Tanah di Indonesia

Manfaat SBKBG SUBG

  1. Legalitas Kepemilikan – Memberikan kepastian hukum bagi pemilik unit rumah susun atau apartemen.
  2. Mempermudah Transaksi Properti – Digunakan dalam proses jual beli, sewa, atau sebagai jaminan perbankan.
  3. Menghindari Sengketa – Mengurangi risiko perselisihan terkait kepemilikan unit dalam gedung.
  4. Memenuhi Regulasi Pemerintah – Wajib bagi pemilik satuan rumah susun agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagaimana Cara Mengurus SBKBG SUBG?

Untuk mendapatkan SBKBG SUBG, pemilik unit rumah susun atau apartemen perlu mengajukan permohonan ke instansi terkait dengan melengkapi dokumen administratif seperti IMB/PBG, bukti kepemilikan unit, dan dokumen lain yang dibutuhkan sesuai regulasi.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam pengurusan SBKBG SUBG, PBG, atau SLF, BMG Consulting Group siap membantu Anda dengan layanan konsultasi perizinan bangunan yang profesional dan terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi properti Anda!

Keunggulan Kami

  • Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
  • Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
  • Perusahaan resmi berbadan hukum
  • Layanan konsultasi awal GRATIS

Layanan Lengkap Kami

  • Pengurusan PBG (pengganti IMB)
  • Sertifikasi SLF
  • Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
  • Analisis dampak lalu lintas
  • Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000

Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *