Dalam dunia konstruksi dan bangunan di Indonesia, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dua istilah yang sering digunakan. Namun, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam proses perizinan bangunan.
1. Apa itu PBG?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan izin resmi yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, atau merobohkan bangunan. PBG menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Fungsi utama PBG adalah memastikan bahwa rencana pembangunan atau renovasi bangunan sudah sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku.
Baca Juga : Siapa yang Menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
2. Apa itu SLF?
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan layak digunakan. SLF dikeluarkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis seperti struktur, sistem mekanikal-elektrikal, keamanan kebakaran, dan lainnya. SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut aman dan sesuai dengan fungsinya.
3. Perbedaan Utama PBG dan SLF
- Tahap Pengurusan: PBG diurus sebelum proses pembangunan dimulai, sedangkan SLF diurus setelah pembangunan selesai.
- Fungsi: PBG adalah izin untuk mendirikan bangunan, sedangkan SLF adalah sertifikasi kelayakan bangunan setelah selesai dibangun.
- Dokumen yang Diperlukan: PBG membutuhkan rencana desain bangunan, sedangkan SLF membutuhkan hasil pengujian teknis dari bangunan tersebut.
Kesimpulan:
PBG dan SLF adalah dua dokumen penting yang saling melengkapi dalam proses perizinan dan pengoperasian bangunan. Tanpa PBG, proses pembangunan tidak dapat dilakukan. Sementara tanpa SLF, bangunan tidak dapat digunakan secara legal.
Butuh Bantuan Konsultasi PBG dan SLF?
Pengurusan PBG dan SLF membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi yang berlaku serta ketelitian dalam proses teknisnya. BMG Consulting Group hadir untuk membantu Anda dalam pengurusan PBG dan SLF secara profesional dan efisien. Percayakan kebutuhan perizinan Anda kepada kami untuk hasil yang maksimal!
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten