Berikut adalah tahapan dan persyaratan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk rumah sakit:
Persyaratan Administratif
Dokumen Utama
- Formulir permohonan SLF yang ditandatangani pemilik/pengguna bangunan rumah sakit
- Fotokopi KTP pemohon atau KITAS untuk WNA
- Surat kuasa jika permohonan dikuasakan
- Dokumen IMB/PBG
Dokumen Kepemilikan
- Bukti status kepemilikan hak atas tanah (SHM/SHGB/Surat bukti lainnya)
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah (jika pemohon bukan pemilik tanah)
Baca Juga : Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Dokumen Teknis
Gambar dan Laporan Teknis
- As-Built Drawing arsitektur (site plan, denah, potongan)
- Perhitungan konstruksi bangunan untuk gedung 2 lantai atau lebih
- Laporan hasil pemeliharaan bangunan dari tenaga ahli
- Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
Laporan Pemeriksaan
- Berita acara penyelesaian konstruksi
- Daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
- Surat pernyataan kelaikan fungsi dari penyedia jasa pengawasan konstruksi
Proses Penerbitan
- Mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan
- Mengajukan permohonan ke dinas terkait
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pemerintah daerah
- Penerbitan SLF akan dilakukan dalam waktu 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Masa berlaku SLF rumah sakit adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis
Butuh bantuan pengurusan PBG dan SLF untuk bangunan Anda? BMG Consulting Group siap membantu!
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.