Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Berikut adalah tahapan dan persyaratan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk rumah sakit:

Persyaratan Administratif

Dokumen Utama

  • Formulir permohonan SLF yang ditandatangani pemilik/pengguna bangunan rumah sakit
  • Fotokopi KTP pemohon atau KITAS untuk WNA
  • Surat kuasa jika permohonan dikuasakan
  • Dokumen IMB/PBG

Dokumen Kepemilikan

  • Bukti status kepemilikan hak atas tanah (SHM/SHGB/Surat bukti lainnya)
  • Surat perjanjian pemanfaatan tanah (jika pemohon bukan pemilik tanah)

Baca Juga : Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Dokumen Teknis

Gambar dan Laporan Teknis

  • As-Built Drawing arsitektur (site plan, denah, potongan)
  • Perhitungan konstruksi bangunan untuk gedung 2 lantai atau lebih
  • Laporan hasil pemeliharaan bangunan dari tenaga ahli
  • Dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

Laporan Pemeriksaan

  • Berita acara penyelesaian konstruksi
  • Daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
  • Surat pernyataan kelaikan fungsi dari penyedia jasa pengawasan konstruksi

Proses Penerbitan

  1. Mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan
  2. Mengajukan permohonan ke dinas terkait
  3. Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pemerintah daerah
  4. Penerbitan SLF akan dilakukan dalam waktu 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Masa berlaku SLF rumah sakit adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis

Butuh bantuan pengurusan PBG dan SLF untuk bangunan Anda? BMG Consulting Group siap membantu!

Keunggulan Kami

  • Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
  • Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
  • Perusahaan resmi berbadan hukum
  • Layanan konsultasi awal GRATIS

Layanan Lengkap Kami

  • Pengurusan PBG (pengganti IMB)
  • Sertifikasi SLF
  • Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
  • Analisis dampak lalu lintas
  • Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000

Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *