Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai izin mendirikan bangunan. Peraturan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, tidak semua jenis bangunan memerlukan PBG. Berikut adalah daftar bangunan yang tidak memerlukan PBG:
- Rumah Sederhana: Rumah sederhana dengan luas kurang dari 60 meter persegi dan hanya memiliki satu lantai tidak memerlukan PBG. Contohnya adalah rumah petak atau rumah susun kecil.
- Bangunan Komersial Kecil: Bangunan komersial seperti toko, warung, kios, atau minimarket yang memiliki luas kurang dari 150 meter persegi dan hanya memiliki satu lantai juga tidak memerlukan PBG.
- Bangunan Budaya dan Adat:Bangunan yang memiliki nilai budaya dan adat, seperti rumah adat atau rumah panggung, tidak memerlukan PBG. Namun, pembangunan atau renovasi bangunan tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai budaya dan adat yang berlaku.
- Fasilitas Umum: Bangunan yang digunakan untuk fasilitas umum, seperti toilet umum, taman, tempat ibadah, atau bangunan milik pemerintah, tidak memerlukan PBG.
- Bangunan Sementara: Bangunan sementara, seperti rumah untuk kuli bangunan, tenda, atau panggung pertunjukan yang hanya digunakan dalam jangka waktu tertentu, tidak memerlukan PBG. Namun, tetap harus memberikan informasi dan pemberitahuan ke pihak yang berwenang di area sekitar.
- Renovasi Kecil: Renovasi kecil pada rumah individu juga tidak memerlukan PBG. Misalnya, mengganti pagar atau genteng rumah, atau mengecat rumah. Namun, jika renovasi yang dilakukan lebih besar, seperti penambahan atau perubahan struktur bangunan, maka diperlukan PBG.
- Rumah Kebun: Bangunan sederhana yang dibangun di lahan pertanian atau perkebunan sebagai tempat tinggal sementara.
- Jalan Layang dan Terowongan:Jalan layang atau terowongan yang dibangun oleh pemerintah tidak perlu mendapatkan PBG karena sudah termasuk dalam proyek pembangunan infrastruktur umum.
- Bangunan yang Sudah Memiliki IMB: Jika bangunan telah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka tidak perlu lagi mendapatkan PBG. Namun, jika dilakukan renovasi atau perubahan pada bangunan tersebut, maka diperlukan perpanjangan IMB atau pengajuan PBG baru.
- Bangunan Prefabrikasi Modular: Bangunan konstruksi yang memakai metode bongkar pasang dengan dinding berbasis panel. Contohnya adalah proyek pertambangan sebagai fasilitas akomodasi dan operasional.
- Bangunan Kontainer Modifikasi Portacamp: Bangunan kontainer yang mempertahankan material bajanya sebagai dinding rumah. Bagian dalamnya dialihfungsikan sebagai hunian, kantor bahkan gudang.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa persyaratan untuk tidak perlu mendapatkan PBG dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya selalu memastikan terlebih dahulu kepada instansi terkait apakah suatu bangunan memerlukan PBG atau tidak.
Butuh Bantuan Konsultasi PBG dan SLF?
BMG Consulting Group siap membantu Anda dalam pengurusan PBG dan SLF sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi bangunan Anda!
eunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten