Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha
Klasifikasi Industri, Syarat, dan Biaya SLF Untuk Pabrik

Klasifikasi Industri untuk SLF Pabrik

Dasar hukum penerapan SLF untuk pabrik diatur dalam Permen Perindustrian RI Nomor 64/M-ID/PER/7/2016 tentang jumlah tenaga kerja dan nilai investasi dalam klasifikasi usaha industri. Pembagian klasifikasinya sebagai berikut:

Industri Kecil

  • Mempekerjakan hingga 19 orang.
  • Nilai investasi di bawah satu miliar rupiah.
  • Lokasi industri biasanya terintegrasi dengan tempat tinggal pemilik.

Industri Menengah

  • Mempekerjakan maksimal 19 orang dengan nilai investasi minimal satu miliar rupiah.
  • Atau mempekerjakan minimal 20 orang dengan nilai investasi hingga 15 miliar rupiah.

Industri Besar

  • Mempekerjakan minimal 20 orang.
  • Nilai investasi di atas 15 miliar rupiah.

Apa Dasar Hukum SLF untuk Pabrik?

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan perusahaan untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam selama proses produksi. Setiap industri diharuskan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, udara, hingga polusi suara yang bisa membahayakan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, pemenuhan syarat SLF untuk pabrik tidak hanya berkaitan dengan tenaga kerja dan investasi, tetapi juga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

Syarat SLF Pabrik yang Perlu Diketahui Pemilik Usaha

Untuk memastikan bangunan pabrik berfungsi dengan baik, pemerintah menetapkan syarat yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Keempat aspek ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis.

Syarat Administrasi untuk SLF Pabrik

  • Fotokopi KTP pemilik gedung.
  • Bukti status hak atas tanah.
  • Bukti kepemilikan bangunan.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Surat permohonan SLF.
  • As-Built Drawing.

As-Built Drawing merupakan dokumen penting yang menunjukkan kondisi riil bangunan setelah selesai dibangun, termasuk perubahan yang terjadi selama konstruksi. Verifikasi oleh penyedia jasa konstruksi atau jasa SLF diperlukan untuk memastikan standar bangunan telah dipenuhi. Dengan melengkapi semua dokumen dan memenuhi persyaratan teknis, SLF pabrik bisa diperoleh sebagai tanda bangunan layak beroperasi.

Berapa Biaya SLF untuk Pabrik?

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengurusan SLF tidak dipungut biaya. Namun, dokumen as-built drawing sebagai salah satu syaratnya hanya bisa diperoleh melalui jasa konsultan profesional.

Konsultan PBG SLF hadir untuk menyediakan layanan PBG, SLF dan desain bangunan. Biaya untuk Jasa Konsultasi PBG SLF ini bervariasi dan tidak dapat ditentukan secara pasti, mengingat ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Faktor-faktor tersebut meliputi ukuran bangunan, kualitas konstruksi, lokasi, dan lain-lain.

Menggunakan Jasa Konsultan PBG SLF bisa menjadi solusi praktis bagi pengusaha yang sibuk. Anda tidak perlu repot mengurus sendiri proses yang seringkali membingungkan, cukup hubungi konsultan profesional, pantau perkembangan, dan terima hasilnya.

#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *