Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Pembangunan gedung sebagai infrastruktur pendukung kehidupan manusia semakin marak seiring dengan perkembangan kota. Seiring pertumbuhan kota, jumlah bangunan yang didirikan pun bertambah. Namun, untuk membangun sebuah gedung, pemilik bangunan memerlukan izin yang sah. Sebelumnya, izin ini dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, sekarang perizinan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

IMB adalah dokumen hukum yang diterbitkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan izin kepada pemilik bangunan, mencakup kegiatan membangun baru, memperbaiki, memperluas, merawat, atau bahkan merobohkan bangunan. Dasar hukum yang mengatur IMB, salah satunya, adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang sesuai dengan fungsinya.

Kini, IMB telah digantikan oleh PBG, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan persetujuan dari pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya untuk memulai pembangunan atau melakukan perubahan pada gedung sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Perbedaan signifikan antara IMB dan PBG terletak pada mekanisme pengajuannya. Jika IMB harus diajukan sebelum bangunan didirikan, PBG lebih mengatur bagaimana bangunan tersebut dibangun. Dalam hal pelaporan, syarat, dan sanksi, IMB mengharuskan pelaporan fungsi bangunan dan lampiran teknis, sementara PBG menekankan penyesuaian pembangunan dengan tata ruang yang ada. Sanksi dalam IMB tidak ada jika fungsi bangunan berubah, sedangkan PBG menerapkan sanksi jika pemilik tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pemilik bangunan di tengah pesatnya pembangunan kota. Pemenuhan syarat serta pelaporan yang sesuai harus dilakukan untuk menghindari sanksi. Diharapkan, PBG dapat menjadi regulasi yang menciptakan gedung-gedung yang aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.

Pastikan pembangunan gedung Anda sesuai dengan regulasi terbaru! Dapatkan persetujuan PBG yang tepat agar bangunan Anda aman, nyaman, dan sesuai tata ruang yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan pengurusan bangunan secara profesional!

#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *