Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Menteri Nusron Wahid, baru-baru ini mengambil langkah penting dengan mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah menemukan bahwa penerbitan sertifikat tersebut mengalami cacat prosedur dan material.
Latar Belakang Pencabutan Sertifikat
Pagar laut yang menjadi sorotan ini memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer dan melibatkan total 263 bidang tanah yang telah diberikan sertifikat. Sebagian besar sertifikat tersebut dikeluarkan untuk dua perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Namun, Menteri Nusron menjelaskan bahwa area di mana sertifikat diterbitkan berada di luar garis pantai dan tidak dapat dijadikan sebagai properti pribadi, sehingga tidak memenuhi syarat untuk disertifikasi.
Alasan Pencabutan
- Cacat Prosedur: Penerbitan SHGB dan SHM dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana area tersebut seharusnya tidak dapat disertifikasi.
- Usia Sertifikat: Mayoritas sertifikat diterbitkan antara tahun 2022-2023, sehingga dapat dicabut secara otomatis tanpa perlu proses pengadilan, sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2021.
- Peninjauan Lapangan: Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar sertifikat berada di dasar laut, yang secara hukum tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Baca Juga : Pembaruan SLF Setelah Renovasi
Implikasi Hukum
Pencabutan ini bukan hanya langkah administratif tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum pertanahan di Indonesia. Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan penerbitan sertifikat yang cacat hukum ini.
Jasa Konsultan PBG SLF dari BMG Consulting Group
Dalam situasi yang kompleks seperti ini, penting bagi pemilik lahan dan pengembang untuk mendapatkan bimbingan profesional dalam hal perizinan dan kepatuhan hukum. BMG Consulting Group menawarkan jasa konsultasi terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan pengalaman dan keahlian dalam bidang hukum pertanahan, BMG Consulting Group siap membantu Anda memastikan bahwa semua dokumen dan izin Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami, silakan hubungi BMG Consulting Group dan pastikan proyek Anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten