Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Kesalahan Umum dalam Memahami PBG dan SLF Kewajiban PBG untuk Bangunan Sementara

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui berbagai kebijakan pro-rakyat. Salah satu langkah nyata terbaru adalah penghapusan Bea Hak Pengelolaan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (BHPTB-PBG) bagi masyarakat miskin. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan finansial dalam proses pembangunan atau renovasi rumah.

Mengapa BHPTB-PBG Dihapuskan?

BHPTB-PBG selama ini menjadi salah satu komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin mengurus dokumen bangunan secara legal. Namun, bagi masyarakat miskin, biaya ini sering kali menjadi penghalang utama dalam mendapatkan legalitas bangunan.

Dengan penghapusan BHPTB-PBG, pemerintah berharap:

  1. Mendorong kepatuhan hukum: Memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin untuk mengurus dokumen bangunan sesuai peraturan tanpa beban biaya tambahan.
  2. Meningkatkan kualitas hunian: Memudahkan masyarakat membangun rumah layak huni dengan proses perizinan yang lebih terjangkau.
  3. Mengurangi beban ekonomi: Membantu masyarakat mengalihkan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk BHPTB-PBG ke kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Baca Juga : Persyaratan PBG di SIMBG

Kelompok yang Berhak Mendapatkan Penghapusan BHPTB-PBG

Kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti:

  • Masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) atau keterangan miskin dari pemerintah daerah.

Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Penghapusan

Setiap daerah memiliki definisi tersendiri terkait MBR berdasarkan penghasilan maksimum dan luas rumah yang dimiliki. Berikut adalah kriteria MBR di beberapa wilayah di Indonesia:

  1. DKI Jakarta
    • Pendapatan maksimal: Rp 4.500.000 per bulan.
    • Luas rumah: Maksimal 36 m².
  2. Jawa Barat
    • Pendapatan maksimal: Rp 4.000.000 per bulan.
    • Luas rumah: Maksimal 36 m².
  3. Jawa Tengah
    • Pendapatan maksimal: Rp 3.500.000 per bulan.
    • Luas rumah: Maksimal 36 m².
  4. Sumatera Utara
    • Pendapatan maksimal: Rp 3.800.000 per bulan.
    • Luas rumah: Maksimal 38 m².
  5. Sulawesi Selatan
    • Pendapatan maksimal: Rp 3.700.000 per bulan.
    • Luas rumah: Maksimal 38 m².
  6. Kalimantan Timur
    • Pendapatan maksimal: Rp 4.000.000 per bulan.
    • Luas rumah: Maksimal 40 m².

Kriteria ini ditetapkan berdasarkan regulasi daerah dan data dari pemerintah setempat.

Mekanisme Penghapusan BHPTB-PBG

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan penghapusan BHPTB-PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pendukung lainnya.
  • Bukti penghasilan sesuai dengan batas MBR di daerah masing-masing.
  • Dokumen kepemilikan tanah atau bangunan.

Pengajuan ini dilakukan secara daring melalui SIMBG untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses.

Solusi Perizinan Bangunan yang Efisien Bersama BMG Consulting Group

Mengurus dokumen perizinan bangunan bisa menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang kurang familiar dengan prosesnya. BMG Consulting Group hadir untuk membantu Anda mengelola perizinan PBG dan SLF dengan mudah dan cepat.

Tim profesional kami siap mendampingi Anda dalam:

  • Pengurusan dokumen PBG sesuai aturan terbaru.
  • Konsultasi terkait SLF untuk memastikan bangunan Anda memenuhi standar fungsi.
  • Penyelesaian perizinan dengan pendekatan praktis dan hemat waktu.

Hubungi BMG Consulting Group sekarang untuk layanan konsultasi PBG dan SLF yang andal dan profesional!

#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *