Dalam regulasi tata kelola bangunan di Indonesia, terdapat dua jenis dokumen kepemilikan yang sering dibahas, yaitu SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) dan SBKBG SUBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun/Bangunan Gedung). Meskipun keduanya berkaitan dengan kepemilikan bangunan, ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
1. Pengertian SBKBG dan SBKBG SUBG
- SBKBG adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan seseorang atas bangunan gedung secara keseluruhan, terutama jika tanah tempat bangunan berdiri bukan milik pribadi.
- SBKBG SUBG adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan satuan dalam suatu bangunan bertingkat, seperti rumah susun atau apartemen, yang terdiri dari beberapa unit dengan kepemilikan individu.
2. Perbedaan Utama
Aspek | SBKBG | SBKBG SUBG |
---|---|---|
Objek Kepemilikan | Bangunan secara keseluruhan | Unit atau satuan dalam bangunan bertingkat |
Subjek Pemilik | Individu, badan hukum, atau lembaga | Individu yang memiliki satuan rumah susun |
Dasar Hukum | PP No. 16 Tahun 2021 | PP No. 16 Tahun 2021 dan UU Rumah Susun |
Kaitan dengan Tanah | Tidak mencakup hak atas tanah, hanya bangunan | Tidak mencakup hak atas tanah, hanya unit dalam bangunan |
Tujuan Penggunaan | Kepastian hukum kepemilikan bangunan | Kepastian hukum kepemilikan satuan rumah susun |
Baca Juga : Apa Itu SBKBG SUBG?
3. Pentingnya Memiliki SBKBG atau SBKBG SUBG
Baik SBKBG maupun SBKBG SUBG memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya dan mempermudah proses transaksi properti, termasuk jual beli, sewa-menyewa, dan jaminan kredit perbankan.
Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai pengurusan SBKBG, SBKBG SUBG, atau perizinan terkait PBG dan SLF, BMG Consulting Group siap membantu Anda dengan layanan profesional dalam proses perizinan dan legalitas bangunan Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik!
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten