Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu bangunan telah lulus uji kelaikan fungsi. Dengan memiliki SLF, bangunan tersebut diakui memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi penggunanya. Untuk mengurus SLF, diperlukan beberapa dokumen persyaratan, seperti:

  • Surat permohonan pengajuan SLF
  • Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab:
  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA: KITAS atau paspor
  • Jika berupa badan hukum, fotokopi akta pendirian dan perubahannya, termasuk SK pengesahan dari instansi terkait serta NPWP badan hukum.
  • Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.
  • Surat perjanjian kerja sama antara pemilik dan pengelola bangunan yang disahkan notaris.
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan surat keputusan IMB.
  • Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), serta gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan sesuai IMB.
  • Berita acara persetujuan penyelesaian bangunan yang sesuai dengan IMB.
  • Laporan direksi pengawas dan surat pernyataan dari koordinator pengawas bangunan.
  • Gambar as built drawing dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Untuk bangunan sedang atau tinggi, dokumen tambahan seperti rekomendasi dan berita acara terkait uji instalasi listrik, kebakaran, lift, AC, dan penangkal petir diperlukan. Selain itu, harus disertakan foto bangunan dan sumur resapan air hujan.

Persyaratan SLF bisa berbeda tergantung jenis bangunan. Untuk hunian sederhana, syaratnya lebih sederhana, seperti:

  • Fotokopi KTP atau surat kuasa
  • Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi atau rekomendasi pengawas
  • Daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi
  • Gambar as built drawing dan IMB
  • Dokumen administratif lainnya.

Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dapat dilihat dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG, dan Pendataan Bangunan.

Sumber :

Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi

Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan

Butuh bantuan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan Anda? Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lengkap dan pastikan bangunan Anda memenuhi standar keamanan dan kenyamanan sesuai regulasi!

#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *