Pabrik merupakan fasilitas industri berskala besar yang menjadi tempat produksi barang atau pengolahan bahan mentah menggunakan tenaga kerja dan mesin. Dalam operasionalnya, bangunan pabrik harus memenuhi berbagai standar keamanan, salah satunya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan. Namun, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLF pabrik?
Klasifikasi Industri Berdasarkan Peraturan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-IND/PER/7/2016, industri di Indonesia dibagi menjadi tiga klasifikasi berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasinya:
- Industri Kecil
- Mempekerjakan maksimal 19 orang tenaga kerja.
- Nilai investasi kurang dari Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Biasanya lokasi usaha berdekatan dengan tempat tinggal pemilik usaha.
- Industri Menengah
- Mempekerjakan 20–99 orang tenaga kerja.
- Nilai investasi antara Rp1–15 miliar.
- Industri Besar
- Mempekerjakan lebih dari 100 orang tenaga kerja.
- Nilai investasi lebih dari Rp15 miliar.
Klasifikasi ini membantu menetapkan standar dan perizinan yang diperlukan, termasuk kewajiban memiliki SLF.
Pentingnya SLF bagi Pabrik
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. SLF diwajibkan untuk memastikan bahwa fasilitas industri:
- Aman untuk Pekerja
Sistem proteksi kebakaran, tata udara, kelistrikan, dan pembuangan limbah berfungsi dengan baik untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan. - Mematuhi Regulasi
SLF menjadi syarat utama dalam legalitas operasional bangunan pabrik, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018. - Mencegah Dampak Lingkungan
Bangunan pabrik harus dirancang untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pencemaran tanah, air, udara, dan kebisingan. SLF memastikan bahwa pabrik beroperasi sesuai standar lingkungan.
Syarat Pengurusan SLF Pabrik
Untuk mendapatkan SLF, pemilik pabrik perlu melengkapi dokumen administratif dan memenuhi persyaratan teknis berikut:
Dokumen Administrasi
- Fotokopi KTP pemilik bangunan.
- Bukti status hak atas tanah.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Gambar As-Built Drawing.
- Surat permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
Pemeriksaan Teknis
Pengkaji teknis akan menilai bangunan berdasarkan aspek berikut:
- Keselamatan: Struktur bangunan, proteksi kebakaran, dan penangkal petir.
- Kesehatan: Sistem ventilasi dan sanitasi.
- Kenyamanan: Tata letak yang ergonomis.
- Kemudahan: Aksesibilitas untuk pekerja dan darurat.
Proses dan Masa Berlaku SLF
SLF diterbitkan setelah bangunan lulus pemeriksaan teknis. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun, dan pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Mengapa SLF Wajib Dimiliki?
Tanpa SLF, operasional pabrik dapat dianggap ilegal, sehingga pemilik bangunan berisiko menghadapi sanksi administratif atau bahkan penghentian kegiatan usaha. SLF juga menjadi jaminan bahwa bangunan pabrik aman dan memenuhi standar teknis, baik untuk pekerja maupun masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Sertifikat Laik Fungsi adalah elemen penting yang memastikan pabrik beroperasi secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Pengurusan SLF memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi dan kelengkapan dokumen teknis. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan SLF profesional dapat mempermudah proses ini.
Butuh bantuan dalam pengurusan SLF pabrik Anda? Hubungi BMG Consulting Group sekarang untuk mendapatkan layanan terbaik dari tenaga ahli kami!
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten