Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Pemerintah Kota Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan inklusif dengan memberikan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat, terutama golongan berpenghasilan rendah (MBR), agar lebih mudah mengakses izin mendirikan bangunan yang sesuai dengan regulasi.

Apa Itu Retribusi PBG?

Retribusi PBG adalah biaya yang dikenakan kepada pemilik bangunan saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung, yang sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Retribusi ini digunakan sebagai kontribusi bagi pemerintah daerah untuk mendukung tata kelola pembangunan kota.

Baca Juga : Memahami Bea Hak Pengelolaan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (BHPTB-PBG)

Syarat Pembebasan Retribusi PBG di Bandar Lampung

Berdasarkan kebijakan yang direncanakan, berikut adalah syarat utama untuk mendapatkan pembebasan retribusi PBG di Bandar Lampung:

  1. Kriteria Penerima
    • Termasuk dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
    • Memiliki penghasilan di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
  2. Jenis Bangunan
    • Bangunan hunian sederhana dengan luas maksimal 36 meter persegi.
    • Tidak digunakan untuk keperluan komersial.
  3. Dokumen yang Dibutuhkan
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan.
    • Surat kepemilikan tanah yang sah.
    • Rencana desain bangunan sederhana yang sesuai dengan peraturan.
  4. Lokasi Bangunan
    • Harus berada di wilayah administratif Kota Bandar Lampung.
    • Lokasi harus sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Manfaat Kebijakan Pembebasan Retribusi PBG di Bandar Lampung

Kebijakan pembebasan retribusi PBG ini diharapkan dapat:

  • Membantu masyarakat miskin untuk memiliki rumah legal dan layak huni.
  • Mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah Bandar Lampung.
  • Mengurangi angka bangunan tanpa izin (ilegal).

Permudah Pengurusan PBG Anda dengan BMG Consulting Group

Mengurus PBG dan memahami syarat-syarat pembebasan retribusi memerlukan kejelian dan ketepatan. BMG Consulting Group hadir untuk membantu Anda dalam:

  • Mengurus dokumen PBG dan SLF secara profesional.
  • Memberikan solusi terbaik untuk pengurusan izin bangunan sesuai regulasi.
  • Mendampingi proses administrasi agar lebih cepat dan efisien.

Jangan biarkan proses administrasi menjadi penghambat pembangunan Anda. Hubungi BMG Consulting Group sekarang untuk layanan konsultasi PBG dan SLF terbaik di Bandar Lampung!

#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *