Pembayaran retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah langkah penting dalam proses perizinan pembangunan. Berikut adalah tahapan yang umum diikuti dalam pembayaran retribusi PBG, yang dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
1. Pengajuan Permohonan PBG
- Pemohon (wajib retribusi) mengajukan permohonan PBG ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Setelah pengajuan, pemohon akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang mencantumkan jumlah retribusi yang harus dibayar.
2. Penerimaan SKRD
- Pemohon mendatangi loket pengambilan izin untuk menerima SKRD.
- Pemohon diminta untuk menunjukkan resi penerimaan berkas yang asli.
- Setelah itu, pemohon meminta slip SKRD rangkap 5 kepada petugas loket dan menandatangani dokumen tersebut di hadapan petugas.
Baca Juga : Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
3. Pembayaran Retribusi
- Pemohon membawa slip SKRD dan melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
- Petugas bank akan memproses pembayaran dan memasukkan dana ke rekening kas daerah.
- Setelah pembayaran, petugas bank akan menandatangani dan memvalidasi slip SKRD serta memberikan tiga lembar slip kepada pemohon (warna putih, biru, dan kuning).
4. Pengembalian Slip SKRD
- Pemohon mengembalikan dua lembar slip SKRD (putih dan kuning) ke loket DPMPTSP untuk keperluan administrasi.
- Petugas loket akan memeriksa dan menyerahkan dokumen izin serta SKRD kepada pemohon.
5. Rekapitulasi dan Pelaporan
- Bendahara Penerimaan DPMPTSP akan membuat rekapitulasi harian dari seluruh transaksi pembayaran retribusi.
- Rekapitulasi ini kemudian dikirimkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk pencatatan lebih lanjut.
6. Penagihan dan Sanksi Keterlambatan
- Jika pemohon tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan, penagihan dapat dilakukan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
- Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari pokok terutang.
Kesimpulan
Proses pembayaran retribusi PBG melibatkan beberapa tahapan yang harus dipatuhi oleh pemohon. Dari pengajuan permohonan hingga pelaporan pembayaran, setiap langkah adalah bagian penting untuk memastikan bahwa pembangunan gedung dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami tahapan ini, pemohon dapat lebih mudah menjalani proses perizinan dan menghindari masalah administratif di kemudian hari.
Wujudkan Proyek Anda dengan PBG dan SLF Tanpa Hambatan!
BMG Consulting Group siap membantu Anda mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Pastikan setiap tahap pembangunan Anda memenuhi persyaratan hukum dan teknis dengan solusi terbaik dari kami.
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten