Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk mengambil langkah tegas terhadap pengelola gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama dalam aspek proteksi kebakaran. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, SLF merupakan dokumen resmi yang menegaskan kelayakan suatu bangunan. Salah satu aspek utama yang dinilai adalah sarana dan prasarana proteksi kebakaran, seperti keberadaan tangga darurat, sistem distribusi air, dan diagram keamanan kebakaran yang jelas.

“Persyaratan ini harus dipenuhi agar bangunan di Jakarta dapat memberikan jaminan keamanan bagi setiap penghuninya,” ujar Bun Joi Phiau pada Kamis (6/2).

Baca Juga : SK PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SLF tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi juga harus diawasi secara berkala untuk memastikan standar keselamatan tetap terpenuhi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan meningkatkan pengawasan dengan melakukan inspeksi langsung terhadap gedung-gedung yang ada.

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kekurangan dalam sistem keamanan kebakaran, khususnya pada bangunan bertingkat di Jakarta, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna gedung, baik pekerja maupun pengunjung.

Bun juga mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas bagi pengelola gedung yang tidak memenuhi persyaratan SLF sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub Nomor 143 Tahun 2016. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan bangunan.

“Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki regulasi yang jelas. Tinggal bagaimana implementasinya dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pemilik gedung agar mematuhi aturan yang berlaku demi mencegah risiko besar, termasuk kerugian material dan ancaman terhadap nyawa manusia.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Ini bukan hanya soal peraturan, tetapi juga tentang perlindungan nyawa setiap individu yang berada di dalam gedung tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, tercatat sebanyak 361 gedung tinggi di Jakarta belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran atau tidak memiliki sertifikat fire safety. Hal ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk segera bertindak guna meningkatkan standar keselamatan bangunan di ibu kota.

Pastikan Bangunan Anda Memenuhi Standar dengan BMG Consulting Group!

Keselamatan dan legalitas bangunan adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Jangan sampai gedung Anda beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah! Kami di BMG Consulting Group siap membantu Anda dalam proses pengurusan SLF dan PBG secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi.

Keunggulan Kami

  • Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
  • Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
  • Perusahaan resmi berbadan hukum
  • Layanan konsultasi awal GRATIS

Layanan Lengkap Kami

  • Pengurusan PBG (pengganti IMB)
  • Sertifikasi SLF
  • Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
  • Analisis dampak lalu lintas
  • Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000

Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *