Membangun sebuah bangunan atau gedung membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk dalam pengurusan dokumen perizinan. Kelengkapan dokumen ini memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan menghindari kendala hukum di kemudian hari. Berikut adalah urutan dokumen yang perlu diurus sebelum membangun gedung:
1. Dokumen Perencanaan
- Gambar Rencana Bangunan: Berisi desain dan detail teknis bangunan yang akan dibangun.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB): Dokumen ini mencakup estimasi biaya pembangunan secara rinci.
- Surat Kepemilikan Lahan: Bukti kepemilikan atau hak atas tanah tempat bangunan akan didirikan.
2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG, yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), adalah dokumen wajib yang menyatakan bahwa rencana pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan teknis bangunan.
Baca Juga : Kontroversi Pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta
3. Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Untuk proyek yang berpotensi memengaruhi lalu lintas, Andalalin menjadi syarat tambahan sebelum pengajuan PBG.
4. Izin Lingkungan
Bangunan dengan dampak besar terhadap lingkungan memerlukan dokumen izin lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL.
5. Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Setelah bangunan selesai, SLF diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan layak digunakan sesuai peruntukannya. SLF juga menjadi syarat penting untuk operasional bangunan.
6. Izin Operasional Khusus (Jika Dibutuhkan)
Beberapa jenis bangunan, seperti pusat perbelanjaan atau rumah sakit, mungkin memerlukan izin operasional tambahan.
Pentingnya Konsultan Profesional dalam Pengurusan Dokumen
Pengurusan dokumen pembangunan sering kali memakan waktu dan membutuhkan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang berlaku. Kesalahan atau kelalaian dalam pengurusan dokumen dapat menimbulkan masalah hukum atau menghentikan proses pembangunan.
BMG Consulting Group hadir sebagai mitra terpercaya Anda dalam pengurusan PBG dan SLF. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat fokus pada pelaksanaan proyek, sementara kami memastikan dokumen perizinan Anda lengkap dan sesuai regulasi.
Hubungi kami sekarang untuk layanan konsultasi PBG dan SLF terbaik!
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten