Untuk mengajukan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah langkah-langkah umum dan dokumen yang diperlukan:
- Pendaftaran Akun: Mendaftar sebagai pemohon RTB pada website SIMBG di simbg.pu.go.id.
- Login ke Akun: Masuk ke akun SIMBG yang sudah terverifikasi.
- Pengajuan RTB: Pilih jenis permohonan perizinan, lalu klik “Rencana Teknis Pembongkaran (RTB)”.
- Lengkapi Data:
- Isi semua data yang diminta dan lengkapi data bangunan.
- Unggah file–file yang dibutuhkan, termasuk dokumen rencana teknis.
- Pernyataan Kebenaran Data: Centang pilihan konfirmasi kebenaran data sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data dan dokumen yang diunggah.
- Verifikasi dan Proses Selanjutnya: Data dan dokumen akan diverifikasi oleh TPA/TPT yang ditugaskan.
Baca Juga : Konsekuensi Serius Rencana Pembongkaran yang Tidak Sesuai Standar Teknis
Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses pengajuan RTB meliputi:
- Data Umum:
- Informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Informasi KRK/KKPR (jika ada).
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan.
- Data penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perseorangan.
- Data Teknis:
- Gambar batas tanah yang dikuasai, termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting).
- Gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah.
- Gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak, dan detail bangunan gedung.
- Spesifikasi teknis yang meliputi spesifikasi umum dan khusus, jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan.
- Perhitungan teknis sederhana (jika ada, hanya untuk bangunan 1 lantai) dan gambar rencana fondasi, kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, serta komponen gedung lainnya.
- Gambar detail struktur.
- Informasi jenis usaha berupa KBLI yang akan dilaksanakan.
- Rencana teknis bangunan yang memuat gambar rencana bangunan atau bangunan eksisting di lokasi permohonan.
- Dokumen Pendukung Lain:
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.
- Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Bukti perjanjian sewa-menyewa atau pinjam meminjam atas tanah.
- Surat pengakuan/pelepasan/pengalihan hak atau surat sejenisnya.
- Dokumen lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan (jika diperlukan).
Pastikan semua dokumen terbaca dengan jelas dan terunggah secara lengkap dalam format yang ditentukan (biasanya *.pdf) dengan ukuran yang tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Urus PBG & SLF dengan Mudah Bersama Ahlinya!
Jangan biarkan perizinan menjadi hambatan bagi proyek Anda! Tim profesional BMG Consulting Group siap mendampingi proses pengurusan PBG & SLF hingga tuntas.
🔹 Proses cepat & transparan
🔹 Sesuai regulasi terbaru
🔹 Didukung tenaga ahli berpengalaman
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang!
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten