Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha

Untuk mengajukan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah langkah-langkah umum dan dokumen yang diperlukan:

  1. Pendaftaran Akun: Mendaftar sebagai pemohon RTB pada website SIMBG di simbg.pu.go.id.
  2. Login ke Akun: Masuk ke akun SIMBG yang sudah terverifikasi.
  3. Pengajuan RTB: Pilih jenis permohonan perizinan, lalu klik “Rencana Teknis Pembongkaran (RTB)”.
  4. Lengkapi Data:
    • Isi semua data yang diminta dan lengkapi data bangunan.
    • Unggah filefile yang dibutuhkan, termasuk dokumen rencana teknis.
  5. Pernyataan Kebenaran Data: Centang pilihan konfirmasi kebenaran data sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data dan dokumen yang diunggah.
  6. Verifikasi dan Proses Selanjutnya: Data dan dokumen akan diverifikasi oleh TPA/TPT yang ditugaskan.

Baca Juga : Konsekuensi Serius Rencana Pembongkaran yang Tidak Sesuai Standar Teknis

Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses pengajuan RTB meliputi:

  • Data Umum:
    • Informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Informasi KRK/KKPR (jika ada).
    • Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan.
    • Data penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perseorangan.
  • Data Teknis:
    • Gambar batas tanah yang dikuasai, termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting).
    • Gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah.
    • Gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak, dan detail bangunan gedung.
    • Spesifikasi teknis yang meliputi spesifikasi umum dan khusus, jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan.
    • Perhitungan teknis sederhana (jika ada, hanya untuk bangunan 1 lantai) dan gambar rencana fondasi, kolom, balok, pelat lantai, rangka atap, serta komponen gedung lainnya.
    • Gambar detail struktur.
    • Informasi jenis usaha berupa KBLI yang akan dilaksanakan.
    • Rencana teknis bangunan yang memuat gambar rencana bangunan atau bangunan eksisting di lokasi permohonan.
  • Dokumen Pendukung Lain:
    • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah.
    • Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Bukti perjanjian sewa-menyewa atau pinjam meminjam atas tanah.
    • Surat pengakuan/pelepasan/pengalihan hak atau surat sejenisnya.
    • Dokumen lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan (jika diperlukan).

Pastikan semua dokumen terbaca dengan jelas dan terunggah secara lengkap dalam format yang ditentukan (biasanya *.pdf) dengan ukuran yang tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Urus PBG & SLF dengan Mudah Bersama Ahlinya!
Jangan biarkan perizinan menjadi hambatan bagi proyek Anda! Tim profesional BMG Consulting Group siap mendampingi proses pengurusan PBG & SLF hingga tuntas.
🔹 Proses cepat & transparan
🔹 Sesuai regulasi terbaru
🔹 Didukung tenaga ahli berpengalaman

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang!

Keunggulan Kami

  • Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
  • Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
  • Perusahaan resmi berbadan hukum
  • Layanan konsultasi awal GRATIS

Layanan Lengkap Kami

  • Pengurusan PBG (pengganti IMB)
  • Sertifikasi SLF
  • Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
  • Analisis dampak lalu lintas
  • Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000

Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *