Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau perwakilannya untuk memulai proses pembangunan, renovasi, perawatan, atau modifikasi bangunan sesuai dengan rencana yang telah diajukan.
Izin PBG diterbitkan jika rencana teknis yang diajukan telah memenuhi standar teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk memastikan kesesuaian rencana teknis ini, perlu dilakukan konsultasi dengan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang bangunan gedung. Tenaga ahli ini bisa berasal dari profesi terkait atau institusi pendidikan tinggi.
Fungsi PBG:
- Menjamin bahwa pembangunan bangunan telah legal.
- Memastikan bangunan memenuhi standar keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan aksesibilitas bagi pengguna.
- Mendata rencana bangunan yang akan didirikan.
PBG diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya, dan prosesnya memakan waktu maksimal 28 hari kerja, tergantung pada fungsi dan klasifikasi bangunan yang dimaksud.
Proses selama 28 hari tersebut mencakup:
- Pengajuan
- Pemeriksaan Rencana Teknis
- Penghitungan Retribusi
- Penerbitan PBG
PBG berlaku satu kali untuk seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten