Apa Itu KRK? dan Apa Kaitannya dalam PBG?
Kita semua pasti paham bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, sebelum mendapatkan PBG, ada satu dokumen penting yang harus diurus terlebih dahulu, yaitu KRK. Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen krusial, meskipun banyak yang belum sepenuhnya memahami fungsinya.
Bagi yang belum familiar dengan KRK, dokumen ini diperlukan oleh perorangan atau perusahaan yang hendak mengajukan PBG. KRK merupakan dokumen tata ruang yang mencakup peta dan keterangan rinci mengenai penggunaan lahan, yang diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang setempat.
Secara garis besar, KRK menjadi acuan dalam perencanaan bangunan. Sebelum PBG dapat diajukan, pemilik bangunan wajib memiliki KRK yang akan menjadi dasar perencanaan desain bangunan.
Tujuan KRK
Seperti dijelaskan sebelumnya, KRK adalah dokumen penting yang tidak bisa diabaikan. Tujuan utama KRK adalah memberikan informasi tentang fungsi lahan, GSB (Garis Sempadan Bangunan), KDB (Koefisien Dasar Bangunan), dan RTH (Ruang Terbuka Hijau). Informasi ini menjadi panduan bagi perencana bangunan dalam membuat desain yang sesuai dengan peraturan.
Tanpa KRK, PBG tidak akan bisa dikeluarkan, dan desain bangunan yang tidak sesuai dengan KRK dapat dianggap melanggar peraturan. Selain itu, tanpa KRK, pemilik bangunan tidak bisa mendapatkan PBG, yang akan membuat bangunan tersebut ilegal dan berisiko menghadapi masalah hukum di masa depan.
KRK juga berfungsi untuk memastikan bahwa rencana bangunan sesuai dengan tata kota, sehingga pemilik dan perencana bangunan tidak melanggar zona tertentu yang mungkin telah ditetapkan pemerintah sebagai area terlarang untuk pembangunan.
Dasar Hukum KRK
Kepemilikan KRK diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung. Selain itu, setiap kota atau kabupaten juga memiliki aturan tersendiri terkait penerbitan KRK, seperti di Jakarta yang diatur melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Syarat dan Prosedur Pengajuan KRK
Untuk mengajukan KRK, beberapa dokumen perlu disiapkan, seperti formulir permohonan, fotokopi identitas diri, bukti pembayaran PBB, serta bukti kepemilikan tanah. Prosedur pengajuannya melibatkan pengisian formulir di Dinas Tata Ruang, verifikasi berkas, survei lokasi, hingga penerbitan SK KRK yang ditandatangani Kepala Dinas terkait.
Setelah KRK diterbitkan, Anda dapat melanjutkan pengurusan PBG. Meskipun proses pengurusan PBG membutuhkan waktu, Anda bisa mempertimbangkan menggunakan jasa profesional untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen ini.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten