Izin proteksi kebakaran dapat berupa Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Untuk bangunan dengan lebih dari 8 lantai dan luas lebih dari 5.000 m², diperlukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Mengurus Izin Proteksi Kebakaran
- Bangunan lama dapat melengkapi sistem proteksi kebakaran sebelum mengajukan izin.
- Bangunan baru biasanya mengajukan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK).
- Pengajuan izin dapat dilakukan mandiri atau dengan bantuan kontraktor fire protection.
Persyaratan Sertifikat Izin Proteksi Kebakaran
- Surat permohonan dan pernyataan kebenaran serta keabsahan dokumen (bermeterai).
- Identitas pemohon (perseorangan atau badan hukum). Jika diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai.
- Hasil pemeriksaan dan pengujian dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki sertifikat PJK3 yang masih berlaku.
- Laporan evaluasi dari PJK3.
- Proposal teknis yang memuat gambar instalasi fire protection dan data spesifikasi teknis peralatan yang digunakan. Proposal diajukan ke Disnakertrans untuk mendapatkan persetujuan.
Baca Juga : Keterkaitan Soil Test sebagai Salah Satu Persyaratan PBG dan SLF
Persyaratan Proposal Teknis Proteksi Kebakaran
- Gambar teknis yang memuat site plan bangunan dan denah sarana proteksi kebakaran, seperti titik sprinkler, hidran, dan APAR. Gambar teknis harus ditandatangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).
- Gambar skematik instalasi proteksi kebakaran (misalnya single line diagram).
- Spesifikasi dan instalasi peralatan sistem fire protection, seperti sistem alarm, sistem komunikasi darurat, hidran, pompa kebakaran, sprinkler, dan alat pemadam api ringan.
- Spesifikasi fasilitas evakuasi yang memastikan adanya jalur evakuasi dan denah evakuasi sesuai standar.
- Spesifikasi akses pemadaman dan penyelamatan untuk mempermudah petugas pemadam kebakaran.
- Dokumen MKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung) khusus untuk bangunan tinggi (lebih dari 8 lantai) dan berisiko besar.
- Data pengelolaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang memuat jumlah, lokasi, serta catatan pemeliharaan APAR.
- Dokumen pemeliharaan dan pemeriksaan internal sistem fire protection.
Prosedur di Kota Semarang (Sebagai Contoh)
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota Semarang melalui Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan administrasi.
- Berkas permohonan diteliti oleh bidang Pencegahan.
- Jika lengkap, berkas diagendakan dan diproses melalui Bidang Pencegahan.
- Pengecekan lokasi dilakukan oleh petugas seksi Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran.
- Petugas membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), SKRD, serta Surat Keterangan Layak Operasional (jika memenuhi standar teknis).
- Pemohon membayar SKRD melalui Bendahara Penerimaan Dinas.
- BAP, bukti pembayaran, dan Surat Keterangan Layak Operasional diserahkan kepada pemohon.
Biaya dan Waktu Penyelesaian (Contoh di Kota Semarang)
- Waktu penyelesaian: 5 hari kerja setelah persyaratan lengkap.
- Biaya: Pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran melalui Bank Jateng (BPD Jateng). Contoh retribusi: APAR (Rp. 12.000 – Rp. 20.000), Hidran kebakaran (Rp. 500.000), Alarm kebakaran & Sprinkler (Rp. 300.000).
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur dapat bervariasi antar daerah. Untuk itu, disarankan untuk menghubungi dinas terkait di pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Pastikan Bangunan Anda Memenuhi Standar Keamanan Kebakaran!
Apakah bangunan Anda sudah memiliki Izin Proteksi Kebakaran sesuai regulasi? Jangan ambil risiko! Pastikan sistem proteksi kebakaran di properti Anda memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
BMG Consulting Group siap membantu Anda dalam proses pengurusan Izin Proteksi Kebakaran dengan layanan profesional dan cepat. Kami memastikan setiap langkah sesuai dengan regulasi terbaru, sehingga bangunan Anda aman dan sesuai hukum.
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten