Konsultan PBG SLF

081802265000

info@konsultanpbgslf.com

Senin-Jumat : 8.00 - 17.00

Latest Post

Marak Penipuan Pengurusan PBG dan SLF, Pemerintah Imbau Masyarakat Gunakan Mekanisme Resmi Pemkot Samarinda Evaluasi Aturan PBG dan SLF untuk Permudah Pelaku Usaha
Cara Menghitung Biaya Pembuatan IMB/PBG

Cara Menghitung Biaya Pembuatan IMB/PBG

1. Biaya Pembuatan IMB/PBG
Biaya Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau yang sekarang sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara mandiri biasanya memerlukan dana sekitar Rp1 juta, dengan waktu proses antara 2-3 minggu. Namun, jika menginginkan proses lebih cepat, akan ada biaya tambahan sesuai dengan durasi yang diinginkan (kurang dari 2 minggu). Biasanya, pihak yang mengajukan kredit ke bank akan meminta percepatan, dan dalam kondisi ini, petugas sering menaikkan biaya karena tujuan dari pengurusan IMB/PBG adalah untuk mendapatkan kredit.

Untuk tanah di bawah 250 m², pengurusan IMB bisa dilakukan di kantor kelurahan setempat tanpa perlu melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada tiga jenis IMB yang bisa diajukan: IMB rumah baru, IMB renovasi, dan IMB rumah lama.

a. IMB Rumah Baru
Proses pengajuan IMB rumah baru biasanya lebih cepat dan murah, terutama jika pembangunan sudah dilengkapi dengan gambar yang sesuai aturan pemerintah. Biaya untuk proses pengurusan selama dua minggu berkisar Rp3,5 juta. Jika membeli rumah baru di perumahan, IMB sudah disiapkan oleh pengembang, sehingga pembeli tidak perlu mengurusnya sendiri. Namun, jika membeli rumah bekas, pembeli harus mengurus IMB sendiri.

b. IMB Renovasi
IMB renovasi diajukan saat ada perubahan signifikan pada bangunan, yang mengubah ukuran atau bentuk rumah secara drastis. Prosesnya bisa cepat jika sudah ada gambar denah sebelum dan sesudah renovasi, serta memenuhi ketentuan pemerintah terkait sisa tanah kosong. Biaya pengurusan IMB renovasi biasanya sekitar Rp3,5 juta, dengan tambahan biaya jika melibatkan penggabungan dua kapling tanah menjadi satu.

c. IMB Rumah Lama
Jika membeli rumah bekas yang belum memiliki IMB, biayanya lebih tinggi karena ada denda dan dispensasi dari pemerintah daerah. Biaya pembuatan IMB untuk rumah lama bisa mencapai Rp7-8 juta, tergantung kondisi tanah dan bangunan. Penggabungan kapling juga memerlukan biaya tambahan.

Ketiga jenis IMB ini biasanya diperlukan untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit lainnya ke bank. Untuk memudahkan, sebaiknya ajukan IMB rumah baru, meskipun bangunan sebenarnya rumah bekas, karena bank hanya memeriksa syarat administrasi, bukan detail jenis IMB.

2. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli
Dalam transaksi jual beli properti, ada dua jenis pajak: Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5% dari harga NJOP tanah dan bangunan untuk penjual, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari selisih harga NJOP tanah dikurangi Rp60 juta untuk pembeli. Perhitungan pajak ini sangat penting untuk menghindari biaya tambahan yang tidak diantisipasi.

3. Biaya Notaris
Jika Anda harus menanggung biaya notaris, siapkan anggaran untuk beberapa hal, seperti cek sertifikat, validasi pajak, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), dan balik nama sertifikat. Biaya total bisa mencapai sekitar Rp5 juta. Jika melalui KPR, bank biasanya memiliki notaris dengan standar biaya tetap.

4. Biaya Bank
Pengajuan kredit melalui bank akan dikenakan biaya appraisal sekitar Rp300 ribu, serta biaya administrasi tambahan seperti PSJT jika pelunasan kredit dilakukan kurang dari satu tahun. Selain itu, ada juga biaya asuransi kebakaran dan jiwa, yang umumnya dibayarkan di awal kredit.

5. Biaya Peningkatan HGB ke SHM
Jika sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Anda bisa meningkatkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya pemasukan kas negara sebesar 2% dari nilai NJOP tanah setelah dikurangi Rp60 juta, ditambah biaya jasa notaris sekitar Rp1-2 juta.

6. Biaya Roya
Roya adalah proses penghapusan hak bank atas sertifikat tanah yang telah dijaminkan. Biaya pengurusan roya jika dilakukan sendiri ke BPN sekitar Rp150 ribu – Rp250 ribu. Jika menggunakan notaris, biayanya bisa mencapai Rp500 ribu.

Percayakan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Anda kepada kami! Dapatkan layanan cepat, profesional, dan sesuai regulasi untuk memastikan proyek Anda berjalan lancar. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan solusi terbaik!

#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *