Dalam pembangunan properti di Indonesia, persyaratan administratif seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi elemen penting yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan. Namun, apakah semua bangunan wajib memiliki IMB/PBG, atau hanya bangunan dengan kriteria tertentu? Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut, merujuk pada regulasi yang berlaku.
IMB/PBG: Dasar Hukum dan Perbedaannya
IMB adalah izin yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), IMB digantikan oleh PBG, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Bangunan Gedung.
PBG bukan sekadar izin mendirikan bangunan, tetapi dokumen yang memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang, fungsi, dan standar teknis bangunan.
Baca Juga : Syarat Pembebasan Retribusi PBG di Bandar Lampung pada Tahun 2025
Luas Bangunan yang Wajib Memiliki IMB/PBG
Berdasarkan regulasi, berikut kriteria luas bangunan yang memerlukan IMB atau PBG:
- Bangunan Gedung Baru:
- Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung, baik milik perseorangan maupun badan hukum, yang memiliki luas di atas 50 m² wajib memiliki IMB/PBG.
- Bangunan di bawah 50 m², terutama bangunan sederhana, dapat dikecualikan, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
- Bangunan Perluasan:
- Penambahan luas bangunan yang melebihi 20% dari luas awal wajib mengajukan revisi PBG sesuai Pasal 24 PP No. 16 Tahun 2021.
- Bangunan Renovasi:
- Renovasi yang mengubah fungsi ruang, struktur bangunan, atau fasad gedung juga memerlukan PBG baru, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 PP No. 16 Tahun 2021.
Konsekuensi Tanpa IMB/PBG
Pemilik bangunan yang tidak melengkapi IMB atau PBG dapat menghadapi risiko seperti:
- Pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah sesuai Pasal 29 UU No. 28 Tahun 2002.
- Kendala dalam proses legalitas jual beli atau sertifikasi bangunan.
- Sanksi administratif berupa denda atau penghentian kegiatan pembangunan.
Referensi Hukum:
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Bangunan Gedung.
Mentaati aturan terkait IMB/PBG tidak hanya menjaga kepatuhan hukum tetapi juga meningkatkan nilai properti Anda di masa depan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahlinya agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Konsultan PBG SLF by BMG Consulting Group
Bingung mengurus perizinan PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Percayakan kepada kami, BMG Consulting Group. Kami hadir untuk membantu Anda mengelola perizinan dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi. Hubungi kami sekarang dan wujudkan bangunan Anda tanpa hambatan
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.