Surat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat kepemilikan tanah yang memberikan hak penuh kepada pemiliknya. SHM memiliki kedudukan hukum yang kuat dan tidak memiliki batas waktu kepemilikan, sehingga sering dianggap sebagai jenis hak atas tanah yang paling tinggi dibandingkan hak-hak lainnya, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Keunggulan Surat Hak Milik (SHM)
- Hak Kepemilikan Penuh
- Pemilik memiliki kendali penuh atas tanah atau bangunan yang tercatat dalam SHM.
- Hak ini dapat diwariskan atau diperjualbelikan dengan mudah.
- Berlaku Seumur Hidup
- Berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku terbatas, SHM tidak memiliki batasan waktu kepemilikan.
- Nilai Jual Lebih Tinggi
- Properti dengan SHM cenderung memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengan properti berstatus HGB.
- Dapat Dijadikan Jaminan Kredit
- SHM dapat digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit perbankan karena memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Bagaimana Cara Mendapatkan SHM?
Untuk memperoleh SHM, pemilik harus melalui proses legalisasi yang dilakukan di kantor pertanahan setempat. Jika Anda memiliki tanah dengan status HGB atau Hak Pakai, Anda dapat meningkatkan status kepemilikannya menjadi SHM melalui prosedur konversi hak tanah.
Baca Juga : Cara Mendapatkan HGB
Pentingnya SHM dalam Pengurusan PBG dan SLF
Dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), status kepemilikan tanah menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan. Properti dengan SHM lebih mudah dalam pengurusan perizinan karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Percayakan Urusan PBG dan SLF kepada BMG Consulting Group
Jika Anda memerlukan bantuan dalam pengurusan PBG, SLF, atau konsultasi legalitas properti, BMG Consulting Group siap membantu. Kami menyediakan layanan profesional untuk memastikan properti Anda memiliki legalitas yang sah dan memenuhi semua persyaratan hukum.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi properti Anda!
Keunggulan Kami
- Pengalaman lebih dari 10 tahun dalam konsultasi perizinan bangunan
- Didukung tenaga ahli profesional dan berpengalaman
- Perusahaan resmi berbadan hukum
- Layanan konsultasi awal GRATIS
Layanan Lengkap Kami
- Pengurusan PBG (pengganti IMB)
- Sertifikasi SLF
- Dokumen pendukung seperti AMDAL, UKL/UPL, SPPL
- Analisis dampak lalu lintas
- Pengurusan izin utilitas (SLO Listrik, Damkar, PDAM)
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
📱 081802265000
Proses cepat, profesional, dan terpercaya untuk kebutuhan perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPBGSLFJakarta #KonsultanPBGSLFBekasi #KonsultanPBGSLFKarawang #KonsultanPBGSLFCikarang #KonsultanPBGSLFTangerang #KonsultanPBGSLFSerang #KonsultanPBGSLFBogor #KonsultanPBGSLFBanten